PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA...
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PADA KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memilih perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek dan pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada Kawasan Strategis Nasional.
(2) Pemilihan perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelelangan; atau b. seleksi.
