Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dalam hal diperlukan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. kesesuaian trayek angkutan atau wilayah operasi; b. tarif angkutan; dan c. standar pelayanan minimal. (5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan pelayanan angkutan penumpang umum pada Kawasan Strategis Nasional, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan Subsidi atau Kompensasi; b. mengganti operator angkutan umum; c. merubah trayek layanan angkutan; d. merubah tarif layanan Subsidi atau Kompensasi; atau e. merubah kapasitas dan jenis kendaraan. (6) Dalam hal terjadi peningkatan jumlah penumpang berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat: a. menghentikan Subsidi atau Kompensasi; b. merubah tarif layanan Subsidi atau Kompensasi; atau c. merubah kapasitas dan jenis kendaraan.
