PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 91
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) Tahun; b. berhalangan tetap; c. permohonan sendiri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. masa jabatannya berakhir; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil; f. dibebaskan dari jabatan dosen; g. menjalani tugas belajar; dan/atau h. cuti di luar tanggungan Negara. (2) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri.
