Pasal 90
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Tahap penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada huruf a dan huruf b, meliputi: a. Penjaringan bakal calon Direktur dan penyaringan calon Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Senat. b. Penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. c. Senat POLTRAN MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Direktur paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada huruf c dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
