PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 88
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Direktur merupakan dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin POLTRAN. (2) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 4 (empat) Tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
