Pasal 87
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Persyaratan forum rapat atau sidang organ POLTRAN dalam pengambilan keputusan, berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi POLTRAN. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi forum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peserta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain, ditetapkan oleh masing-masing organisasi POLTRAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
