PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 42
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
