PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 41
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Unit Penelitian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan POLTRAN; b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Penelitian; e. melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan buletin POLTRAN; dan f. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara berkala setiap 3 (tiga) bulan ke Unit Penjaminan Mutu.
