PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 19
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Pembantu Direktur I merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Pembantu Direktur II merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan dan perencanaan, serta kerja sama. (3) Pembantu Direktur III merupakan tenaga dosen yang mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketarunaan dan alumni.
