PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 18
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktur POLTRAN dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur POLTRAN. (2) Pembantu Direktur terdiri dari: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
