PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 155
BAB 13 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi kemahasiswaan di POLTRAN diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa. (2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan mahasiswa, dalam kehidupan kemahasiswaan. (3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat non struktural. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
