PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 154
BAB 13 — MAHASISWA DAN ALUMNI
Status sebagai mahasiswa POLTRAN dinyatakan berakhir, apabila: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. telah menyelesaikan program pendidikan; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; d. terbukti terlibat dalam tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Direktur POLTRAN.
