PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 139
BAB 11 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) POLTRAN memberikan ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. (2) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
