PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 138
BAB 10 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh Dosen dan Taruna. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada POLTRAN, diatur dalam Keputusan Senat POLTRAN. www.djpp.kemenkumham.go.id
