PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 13
BAB 5 — ORGAN POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Organisasi POLTRAN terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Satuan Pemeriksa Intern; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dewan Penyantun; e. Dewan Pengawas; f. Perwakilan Manajemen Mutu; g. Jurusan; h. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Mental, Moral, dan Kesamaptaan; k. Divisi Pengembangan Usaha; l. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; m. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; n. Unit Penunjang; dan o. Kelompok Jabatan Fungsional.
