PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-83 Tahun 2013 tentang STATUTA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Pasal 12
BAB 4 — VISI, MISI, DAN RENCANA ARAH PENGEMBANGAN
(1) Rencana Pengembangan Jangka Panjang POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) Tahun. (2) Rencana Strategis POLTRAN memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) Tahun. (3) Rencana Operasional atau Rencana Kerja Tahunan POLTRAN merupakan penjabaran dari Rencana Strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) Tahun. (4) Rencana Pengembangan Jangka Panjang, Rencana Strategis, dan Rencana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan peraturan Direktur POLTRAN.
