PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf g merupakan unsur pelaksana Administrasi di bidang akademik dan ketarunaan. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan: a. Wakil direktur I untuk urusan akademik; b. Wakil Direktur II untuk urusan kerja sama; dan c. Wakil Direktur III untuk urusan ketarunaan.
