Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f, merupakan unsur penjaminan mutu di bidang dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu. (2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan pengembangan sistem penjaminan mutu (4) Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Satuan Penjaminan Mutu mempunyai uraian jenis kegiatan sebagai berikut: a. merumuskan sistem manajemen mutu dan standar mutu pendidikan dan pelatihan; b. mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan sistem manajemen mutu; c. mengkoordinasikan perbaikan berkelanjutan sistem manajemen mutu; d. memelihara dokumentasi sistem manajemen mutu, quality standard system, sistem akreditasi program studi dan sistem akreditasi program diklat; e. melaksanakan audit internal terhadap sistem manajemen mutu dan quality standard system; f. melaksanakan audit internal terhadap sistem akreditasi program studi dan program diklat; g. mengkoordinasikan audit mutu ekternal terhadap sistem manajemen mutu terkait dan sistem akreditasi program studi dan program diklat; wwww.peraturan.go.id
h. mengkoordinasikan pelaksanaan tindakan perbaikan non conformity hasil audit; i. melaksanakan management review; j. memberikan rekomendasi terhadap rencana strategis dan rencana kinerja anggaran kementerian dan lembaga terkait dengan pemenuhan standar mutu pendidikan, sistem manajemen mutu dan quality standar system; k. melaksanakan pengkajian kerja sama dengan instansi lain; dan l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
