PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PTDI–STTD dapat memberikan Penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan: a. berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau wwww.peraturan.go.id
b. berjasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kemanusiaan.
