Pasal 32
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PTDI-STTD memberikan gelar vokasi kepada Taruna yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus. (2) Gelar vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ahli Muda Studi Pengujian Kendaraan Bermotor (A.Ma.PKB) untuk Program Studi Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Ahli Madya Studi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (A.Md.LLASDP) untuk Program Studi Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan; c. Ahli Madya Studi Manajemen Transportasi Jalan (A.Md.Tra) untuk Program Studi Manajemen Transportasi Jalan; d. Ahli Madya Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian (A.Md.Tra) untuk Program Studi Manajemen Transportasi Perkeretaapian; e. Sarjana Terapan Studi Transportasi Darat (S.Tr.Tra) untuk Program Studi Transportasi Darat.
