PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 134
BAB 6 — BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN PERATURAN
(1) Direktur dapat MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan dalam melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan PTDI-STTD. (2) Dalam MENETAPKAN ketentuan atau pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur harus mendapat pertimbangan Senat.
