Pasal 133
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal bertujuan untuk: a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak atau unit di PTDI–STTD untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar dan secara berkelanjutan guna meningkatkan mutu. (2) Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi belajardan perbaikan secara berkelanjutan. (3) Ketentuan sistem penjaminan mutu internal ditetapkan dengan Keputusan Direktur. wwww.peraturan.go.id
