PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 129
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi PTDI–STTD dibebankan berdasarkan Pagu Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta penerimaan negara bukan pajak.
