PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 128
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem perencanaan penganggaran disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran diusulkan oleh Direktur kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat. (3) PTDI–STTD menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (4) Laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran PTDI–STTD diaudit oleh Auditor Internal dan Eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat.
