PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 102
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang panitia ad-hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia ad hoc.
