PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK TRANSPORTASI DARAT INDONESIA-STTD
Pasal 101
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b dapat dilakukan oleh masing-masing komisi dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Komisi. wwww.peraturan.go.id
