Pasal 7
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat menandatangani Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, atas nama Menteri, berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri dan/atau Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penandatanganan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, tidak dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya. (3) Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dapat dilimpahkan kepada Pejabat setingkat dibawahnya menyangkut masalah-masalah tertentu berdasarkan pelimpahan dan pendelegasian wewenang yang ditetapkan dalam Peraturan/Keputusan Inspektur Jenderal, Peraturan/Keputusan Direktur Jenderal, dan Peraturan/Keputusan Kepala Badan, atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
