PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 42
BAB 9 — TEKNIK PENYUSUNAN,BENTUK, FORMAT DAN STANDAR PENGETlKAN
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
