PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 32
BAB 7 — TATA CARA PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Perjanjian Kerjasama dengan Instansi di luar lingkungan Kementerian Perhubungan, dilakukan oleh Menteri Perhubungan, dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal/lnspektur Jenderal/Kepala Badan terhadap Kerjasama yang bersifat operasional.
