PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 31
BAB 7 — TATA CARA PENYUSUNAN KESEPAKATAN BERSAMA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna secara optimal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan-badan dapat mengadakan Kesepakatan Bersama dengan Instansi-instansi Pemerintah di luar Kementerian Perhubungan. (2) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , harus merupakan tugas dan fungsi masing-masing Instansi.
