PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-82 Tahun 2013 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENYUSUNAN...
Pasal 26
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
Pembubuhan paraf pada Rancangan Peraturan/Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), diberikan oleh: a. Pimpinan Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan/ Inspektorat Jenderal terkait; dan b. Pimpinan Unit Kerja Eselon II Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderalterkait.
