Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Dalam penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersifat operasional, Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal menugaskan kepada Unit Hukum yang bersangkutan untuk mene1aah penyusunan Peraturan/ Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I tersebut. (2) Penelaahan terhadap Rancangan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penje1asan mengenai dasar pertimbangan; b. dasar hukum;dan c. pokok materi yang diatur. (3) Hasil telaahan penyusunan Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Unit Hukum Direktorat Jenderal/ Badan / Inspektorat Jenderal melakukan pembahasan dengan melibatkan Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait jika diperlukan. (4) Apabila berdasarkanpembahasan penyusunanPeraturan/ Keputusan/ Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud www.djpp.kemenkumham.go.id
pada ayat (3) te1ah mencapai draft final, maka Unit Hukum yang bersangkutan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/ Inspektorat Jenderal terkait menyampaikan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutanguna mendapatkan penetapan. (5) Sebelum Peraturan/Keputusan/Instruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mendapatkanpenetapan dari Pimpinan Unit Organisasi EselonI yang bersangkutan, dilakukan uji publik kepada Unit Kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan, Asosiasi terkait dan Pihak-pihak terkait. (6) Dalam hal Rancangan Peraturan /Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I yang telah dilakukan uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibubuhkan paraf pada relaas yang disediakan, untuk selanjutnya Unit Hukum yang bersangkutanmelalui Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan/Inspektorat Jenderal yang bersangkutan mengusulkan kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan guna mendapatkan penetapan. (7) Pembubuhan paraf Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) , pada kolom relaas yang disediakan, yaitu:
- di bawah penandatangananRancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, untuk Rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I; dan
- di bawah Salinan Keputusan/lnstruksi Pimpinan Unit Organisasi Eselon I untuk Keputusan/lnstruksiPimpinan Unit Organisasi Eselon I.
