PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki Izin Badan Usaha Bandar Udara, Badan Hukum INDONESIA yang telah memiliki Izin Operasi Jasa Terkait Bandar Udara, dan Perjanjian Konsesi yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
