PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 49
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyelenggara Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Penyelenggara Pelayanan Jasa
Terkait Bandar Udara yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administratif.
