Pasal 46
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Setiap penyelenggara Bandar Udara wajib menyusun peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa
terkait Bandar Udara yang dipublikasikan kepada masyarakat. (2) Dalam menyusun peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan: a. tersedianya ruang usaha kegiatan tersebut tanpa mengganggu kenyamanan pengguna jasa bandar udara; dan b. terpenuhinya keamanan dan keselamatan serta kelancaran penerbangan. (3) Informasi peluang usaha dan prospek kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang telah dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan 1 (satu) kali dalam setahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
