Pasal 45
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Dalam memberikan pelayanan jasa terkait Bandar Udara, Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) wajib: a. mengoperasikan fasilitas/peralatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara yang laik operasi berdasarkan peraturan; b. memperkerjakan personel yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya berdasarkan peraturan; c. melaksanakan pelayanan, dan mengoperasikan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan; d. melaksanakan perawatan fasilitas/peralatan sesuai standar prosedur yang telah ditetapkan dan menyampaikan program perawatan; e. mempertahankan kinerja operasi, fasilitas peralatan, dan personel; f. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di Bandar Udara; g. memelihara kelestarian lingkungan; h. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; i. bertanggung jawab terhadap pelayanan yang diberikan dan mempunyai jaminan asuransi; dan j. melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada penyelenggara Bandar Udara. (2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, memuat: a. kondisi fasilitas/peralatan dan personel pelayanan jasa terkait; b. kegiatan pelayanan jasa terkait; dan c. pengawasan dan pengendalian secara internal.
