PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 43
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan Perjanjian Bisnis dengan Penyelenggara Bandar Udara.
