PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 42
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
Badan Hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) melaksanakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara berdasarkan perjanjian kerja sama dan perjanjian tingkat layanan antara Badan Hukum INDONESIA dengan Badan Usaha Angkutan Udara dan penyelenggara Bandar Udara.
