Pasal 40
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf g diselenggarakan oleh Badan Hukum INDONESIA yang memiliki perizinan berusaha untuk pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang serta bagasi dan penanganan kargo dan pos. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi dan penanganan kargo dan pos. (3) Pengajuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). (4) Penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha. (5) Sertifikat standar pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling) pelayanan penumpang dan bagasi serta penanganan kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama Badan Hukum INDONESIA menyelenggarakan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara secara nyata.
