Pasal 39
BAB 4 — PELAYANAN JASA TERKAIT BANDAR UDARA
(1) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi Pesawat Udara di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. penyediaan hanggar Pesawat Udara; b. perbengkelan Pesawat Udara; c. pergudangan; d. pelayanan penanganan katering Pesawat Udara; e. pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling); f. pelayanan penumpang dan bagasi; g. penanganan kargo dan pos; dan h. pelayanan pengisian bahan bakar Pesawat Udara. (2) Jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; b. penyediaan toko dan restoran; c. penyimpanan kendaraan bermotor; d. pelayanan kesehatan; e. perbankan dan/atau penukaran uang; dan f. transportasi darat. (3) Jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penyediaan tempat bermain dan rekreasi; b. penyediaan fasilitas perkantoran; c. penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan; d. penyediaan fasilitas olah raga; e. penyediaan fasilitas pengelolaan limbah; f. pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan
g. periklanan.
