PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 37
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Badan Usaha Bandar Udara wajib mengasuransikan tanggung jawab atas semua kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (2) Badan Usaha Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perjanjian asuransi dan/atau menyerahkan satu salinan polis asuransi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal efektif yang tertera pada polis atau perjanjian asuransi.
