PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 36
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di Bandar Udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas Bandar Udara udara yang diakibatkan oleh kegiatannya. (2) Jumlah ganti kerugian terhadap penyelenggara Bandar Udara dihitung sebesar kerugian nyata yang dialami.
