PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 32
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
Penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 bertugas untuk: a. mengkoordinasikan dengan seluruh pihak terkait di Bandar Udara terhadap pemenuhan peraturan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bandar Udara; dan b. memberi respon cepat dan bertanggung jawab terhadap semua kejadian di Bandar Udara.
