PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-81 Tahun 2021 tentang KEGIATAN PENGUSAHAAN DI BANDAR UDARA
Pasal 31
BAB 3 — PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN
(1) Kepala Bandar Udara merupakan penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional di Bandar Udara yang menjadi tempat penugasan. (2) Penanggung jawab tunggal (single accountable) operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di Bandar Udara.
