PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-80 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN RENSTRA
(1) Evaluasi Renstra dilakukan untuk melihat capaian kinerja kebijakan, program, atau kegiatan dengan membandingkan antara target dengan capaian dalam satu periode Renstra. (2) Evaluasi Renstra Kementerian dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Evaluasi Renstra Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh: a. Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Inspektorat Jenderal; dan d. Sekretariat Badan untuk Badan. (4) Evaluasi Renstra Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja.
