Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN RENSTRA
(1) Renstra Kementerian memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan dampak dan hasil yang dihasilkan dan indikator kinerja lain yang relevan. (2) Renstra Unit Kerja Eselon I memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan hasil dan/atau keluaran setingkat lebih tinggi dari keluaran unit kerja di bawahnya, yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan Unit Kerja Eselon I. (3) Renstra Unit kerja Eselon II dan Satuan Kerja memuat target dan indikator kinerja yang menggambarkan hasil atau keluaran yang dihasilkan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja. (4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. spesifik (specific); b. dapat terukur (measurable); c. dapat dicapai (attainable); d. berjangka waktu tertentu (time bound); dan e. dapat dipantau dan dikumpulkan (trackable).
