PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-80 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN RENSTRA
(1) Renstra disusun untuk periode 5 (lima) tahun dengan mengacu pada RPJMN 2020-2024. (2) Renstra Unit Kerja Eselon I disusun paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I. (3) Renstra Unit Kerja Eselon II dan Satuan Kerja disusun paling lambat 2 (dua) bulan setelah Renstra Unit Kerja
Eselon I ditetapkan dan disahkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon II.
