PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Pasal 57
BAB 9 — KEWAJIBAN
(1) Pemegang hak akses Inaportnet wajib: a. menggunakan hak akses untuk mengajukan pelayanan atau memberikan layanan paling sedikit 1 (satu) kali selama 1 (satu) tahun; b. melakukan registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha Badan Usaha; dan c. memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha. (2) Registrasi ulang pemberitahuan melakukan kegiatan usaha dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam hal terjadi perubahan data perusahaan. (3) Memperpanjang atau memperbarui izin usaha Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
