Pasal 56
BAB 8 — PENGEMBANGAN INAPORTNET
(1) Direktorat Jenderal dapat melakukan pengembangan Inaportnet untuk mendukung kelancaran kegiatan di Pelabuhan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa sistem pemantauan petikemas di Pelabuhan. (3) Pemantauan petikemas di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengiriman data posisi petikemas oleh operator terminal ke Inaportnet. (4) Pemantauan posisi petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh: a. penyelenggara pelabuhan; dan b. pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi. (5) Pengiriman data posisi petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak petikemas masuk ke Pelabuhan sampai keluar Pelabuhan. (6) Petikemas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi petikemas ekspor dan petikemas impor.
