PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PERPANJANGAN MASA TAMBAT ATAU LABUH DAN KAPAL PINDAH TEMPAT TAMBAT ATAU LABUH
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan masa tambat atau labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disetujui, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau agen, agen umum, atau sub agen yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan perubahan rencana kegiatan bongkar muat. (2) Persyaratan perubahan rencana kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
